Guest Book


Ubud’s Atmosphere at Jakarta, Everyday!

Lokasi yang terletak di Wilayah JAGAKARSA, JAKARTA SELATAN membuat MATOA RESIDENCE berada di tengah daerah paling hijau di JAKARTA yang memiliki ruang terbuka hijau terbesar dibanding area lain di Jakarta sehingga udara terasa lebih sejuk dan segar dibandingkan dengan kawasan lain di Kota Jakarta.


Temukan suasana Jakarta yang sangat Berbeda disini. Sejak memasuki Kawasan Margasatwa- Cilandak nikmati perjalanan pulang dengan pemandangan hijaunya pepohonan, sehingga perjalanan pulang ke rumah terasa seperti sebuah perjalanan liburan.


That's why we call it feels in Ubud The Hearth of Jakarta

info lebih lanjut hubungi
nur 08118891919/ 02198671079
jeev 08118891909/ 02192655099

Located in Jl. Timbul no 57, Jagakarsa, South Jakarta, MATOA RESIDENCE presents green space with the concept of UBUD'S ATMOSPHERE at Jakarta Everyday!


The facilities includes:
  • Swimming Pool
  • club house
  • basket 3 on 3
  • Children Playground complete
  • Security Guards and Maintenance Service for 24 hours
for info just call us
nur 08118891919/ 02198671079
jeev 08118891909/ 02192655099

Friday, February 19, 2010

Pajak-pajak dalam Jual Beli Properti

Dalam dunia bisnis apapun, kita tidak akan lepas dari dunia perpajakan. Dan dalam setiap transaksi jual beli properti tentunya akan mengandung kewajiban pembayaran pajak. Pajak-pajak tersebut akan dikenakan kepada pembeli maupun penjual.

Berikut adalah pajak-pajak yang biasa dikenakan dalam transaksi jual beli properti.

BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB akan dikenakan kepada Pembeli dan dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Cara menghitung BPHTB adalah sebagai berikut :

BPHTB = (Harga Jual – Faktor Tidak Kena Pajak*) x 5%
)* Faktor Tidak Kena Pajak di setiap daerah berbeda.

Pph Final (Pajak Penghasilan Bersifat Final)
Pph Final akan dikenakan kepada Penjual apabila Penjual adalah perseorangan atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk Penjual adalah Perusahaan atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), maka tidak dikenakan Pph Final. Pph Final hanya akan dikenakan apabila nilai transaksi jual beli lebih dari Rp. 59.999.999,99 (lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah).

Sama dengan BPHTB, Pph Final dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Cara menghitung Pph Final adalah sebagai berikut :

Pph Final = Harga Jual x 5%

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh Penjual dengan catatan Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau penghasilan dari penjualan properti melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) per tahun. PPN dipungut pada saat penerimaan uang muka maupun pelunasan dan dibayarkan selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Cara menghitung PPN adalah sebagai berikut :

Apabila harga jual TIDAK TERMASUK PPN
PPN = Harga Jual x 10%

Atau

Apabila harga jual TERMASUK PPN
PPN = (Harga Jual : Dasar Pengenaan Pajak*) x 10%
)* Dasar Pengenaan Pajak adalah faktor pembagi harga jual sebesar 1,1 atau 110%

Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). NJOP dapat dilihat pada lembar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Apabila NJOP lebih besar dari nilai transaksi maka dasar perhitungan pajak menggunakan NJOP begitu pula sebaliknya.

Nah, untuk berbagi dengan Anda semuanya, saya siapkan spreadsheet untuk perhitungan pajak dalam format excel 2003 (nama file : Perhitungan Pajak.xls). Caranya hanya dengan mendaftarkan diri ke feedburner sebagai reader (klik di sini) atau mendaftarkan diri di Milist, Yuk, Bisnis Properti, Yuk! (klik di sini). JANGAN LUPA isi komentar dan atau masukan untuk perbaikan atas posting tulisan ini. Maka saya kirimkan file tersebut selambatnya 3 x 24 jam ke email Anda.

Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai reader sebelumnya, file sudah dapat Anda nikmati sekarang. Bagi Anda yang sudah terdaftar dalam Milist, file dapat Anda download di Milist (klik di sini) atau silahkan isi komentar dan atau masukan untuk perbaikan. Maka saya kirimkan file tersebut selambatnya 3 x 24 jam ke email Anda.

Well, ok, selamat menjual dan selamat membeli!

No comments:

Post a Comment