Guest Book


Ubud’s Atmosphere at Jakarta, Everyday!

Lokasi yang terletak di Wilayah JAGAKARSA, JAKARTA SELATAN membuat MATOA RESIDENCE berada di tengah daerah paling hijau di JAKARTA yang memiliki ruang terbuka hijau terbesar dibanding area lain di Jakarta sehingga udara terasa lebih sejuk dan segar dibandingkan dengan kawasan lain di Kota Jakarta.


Temukan suasana Jakarta yang sangat Berbeda disini. Sejak memasuki Kawasan Margasatwa- Cilandak nikmati perjalanan pulang dengan pemandangan hijaunya pepohonan, sehingga perjalanan pulang ke rumah terasa seperti sebuah perjalanan liburan.


That's why we call it feels in Ubud The Hearth of Jakarta

info lebih lanjut hubungi
nur 08118891919/ 02198671079
jeev 08118891909/ 02192655099

Located in Jl. Timbul no 57, Jagakarsa, South Jakarta, MATOA RESIDENCE presents green space with the concept of UBUD'S ATMOSPHERE at Jakarta Everyday!


The facilities includes:
  • Swimming Pool
  • club house
  • basket 3 on 3
  • Children Playground complete
  • Security Guards and Maintenance Service for 24 hours
for info just call us
nur 08118891919/ 02198671079
jeev 08118891909/ 02192655099

Thursday, February 4, 2010

Memesan Rumah Dengan Sistem Inden Melalui KPR

Memesan rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sudah pasti sering kita dengar, namun apa yang dimaksud dengan memesan rumah dengan sistem inden dan apa saja tahap-tahap yang harus dilewati?

Membeli rumah dengan sistem inden yaitu memesan rumah di muka / awal. Artinya Anda sudah dapat memiliki rumah yang dikehendaki namun rumah tersebut belum selesai dibangun. Keuntungannya, Anda akan memiliki rumah dengan lokasi yang strategis karena sudah memesan di awal. Untuk itu berikut ini beberapa tahap yang harus diperhatikan ketika membeli rumah dengan inden melalui KPR :

  1. Membayar uang tanda jadi yang besarnya bervariasi, tergantung kebijaksanaan dari masing-masing pengembang.
  2. Membayar uang muka (down payment), yang besarnya sekitar 10% - 20% dari total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80% dari total harga transaksi.
  3. Penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara pembeli dengan pengembang. Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang. Namun dalam praktik, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.
  4. Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli dapat terpenuhi, maka dapat dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kredit / Akad Kredit antara Bank dengan pembeli secara Notariil.
  5. Penandatanganan Akta Jual Beli di depan Notaris, yang diikuti dengan penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan Notaris yang ditunjuk oleh Bank.

Setelah proses di atas, timbul mata rantai antara pembeli, Bank, dan pengembang. Dalam hal ini pembeli wajib memenuhi pembayaran cicilannya kepada bank yang bersangkutan. Sedangkan Bank wajib menyalurkan sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka. Pengembang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan sertifikasi, yang akan dipertanggungjawabkan baik kepada pembeli maupun pihak bank.

Kemudian pada saat yang telah dijanjikan, pengembang akan menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan proses sertifikasi. Sertifikat atas nama pembeli tersebut akan langsung diserahkan kepada bank untuk dibebani Hak Tanggungan. Hak itu akan muncul sampai pembeli dapat melunasi pembayaran cicilan kreditnya.

http://www.rumahdanproperti.com/news/25/memesanrumahdengansistemindenmelaluikpr-9.aspx


No comments:

Post a Comment